-->

Hore! Blt Bpjs Ketenagakerjaan Lanjut Di 2021? Menaker Ida Bocorkan Hal Ini

-   Belakangan ini , rumor tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan lanjut di 2021 beredar. Rupanya hal tersebut hingga ke indera pendengaran Menaker Ida Fauziyah.


BLT BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi yang dinanti selama pandemi memukul negeri. Apalagi tidak sedikit orang yang mengaalami kesusahan ekonomi.


Seakan mendengar jeritan hati , pemerintah luncurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terima di bawah Rp5 Juta sebulan gaji.


Tahapan demi tahapan BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan demi menggugah cita-cita para karyawan.


Namun sayang , dikala ini masih ada 1 ,3 juta orang yang belum sanggup BLT BPJS Ketenagakerjaan. Padahal , Menaker Ida Fauziyah sudah menyalurkan hingga termin 2 tahap 5.


Bukan tanpa alasannya , banyak aspek yang menyebabkan tersumbatnya jalan masuk BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. 


Mulai dari rekening yang tidak aktif , hingga proses transfer yang tidak sanggup sekaligus dilakukan.


Pada termin kedua , Kemnaker menargetkan sebanyak 12 ,4 juta karyawan yang menemukan BLT BPJS Ketenagakerjaan , belum hingga sasaran , peserta masih bertahan di angka 11 juta.


"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum meraih 100 persen. Pada termin pertama , menurut laporan Bank Penyalur , terdapat sejumlah data rekening yang berurusan dan tidak sanggup ditransfer sehingga membuat retur. Atas adanya rekening retur tersebut , kami kembalikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali ," Kata Menaker Ida.


Karena hal itu , Kemnaker yang dikomandoi oleh Menaker Ida mesti melakukan pekerjaan tambahan untuk memperbaiki permasalahan.


“Selama proses penyaluran BSU , pastinya kita terus mengerjakan kerjasama dengan aneka macam pihak , mulai dari verifikasi data dari BPJS , pemadanan data dengan DJP Kemenkeu , hingga pendampingan dan pengawasan dari KPK , BPK maupun BPKP ,”  Ujar Menaker Ida menegaskan.


Tahun berganti , 2021 akan tiba dalam hitungan hari , tetapi belum ada gejala niscaya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan lagi. 


Mulai timbul banyak spekulasi , apakah tahun depan akan ada lagi?


Menaker Ida menyambut baik pertanyaan tersebut , menurutnya Kemnaker akan mengevaluasi jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan ini demi menyusun jadwal dan langkah selanjutnya.


Ditambah lagi , Menaker Ida masih akan mendiskusikan dengan Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)


"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021 , dikala ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung jadwal yang sungguh bagus ini kembali timbul tahun depan. Kita rencanakan desain kebijakannya tolong-menolong ," Katanya.


Meskipun begitu , Menaker Ida  juga mengimbau , bagi para pekerja yang belum menemukan subsidi honor padahal sudah menyanggupi kriteria , sanggup pribadi secepatnya melapor ke administrasi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masalahnya sanggup cepat diperbaiki.


Berikut cara lapor terkait duduk kendala pencairan BLT subsidi gaji:


  1. Lapor ke administrasi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor lewat link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor lewat SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor lewat WhatsApp di nomor 08119303305.

Bagi para pekerja yang sudah menyanggupi kriteria BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 , tetapkan nama Anda sudah terdaftar. Berikut link untuk cek peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.


  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login lewat BPJSTK Mobile
  4. Login lewat website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Melalui SMS. Anda sanggup mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada) , kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir , gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda sanggup mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.


Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 menurut Permenaker No 14 Tahun 2020 , merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK , Pekerja yang terdaftar selaku peserta aktif jadwal jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020) , memiliki honor dibawah 5 juta , dan memiliki rekening aktif.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel